MINI LOKA KARYA TINGKAT KECAMATAN PURWOKERTO UTARA TENTANG PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Pabuwaran - Mini Loka Karya Tingkat Kecamatan Purwokerto Utara Tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting dilaksanakan di Aula Kelurahan Pabuwaran, Kamis (24-11-2022), pukul 08:30 s/d selesai.
Kegiatan dibuka oleh Camat Purwokerto Utara, Agus Anggraito, AP.,M.Si., dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para nara sumber.
Sebagai nara sumber dalam kegiatan mini loka karya adalah :
1. Agus Anggraito, AP., M.Si. (Camat Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas).
2. Enggar Ratna Kusuma (Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/DPPKBP3A Kab. Banyumas).
3. Sugeng (Setda Kab. Banyumas/OPD Pendamping).
Kegiatan Mini Loka Karya dihadiri oleh :
1. Camat Purwokerto Utara.
2. OPD Pendamping (Setda Kab. Banyumas).
3. Faskes Pendamping (Perwakilan RS Hidayah Purwokerto).
4. Petugas DPPKBP3A Kab. Banyumas.
5. Lurah di wilayah Kecamatan Purwokerto Utara.
6. Perwakilan Danramil 01 Purwokerto Utara.
7. Perwakilan Polsek Purwokerto Utara.
8. Kepala Puskesmas Purwokerto Utara I.
9. Kepala Puskesmas Purwokerto Utara II.
10. Perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Utara.
11. Perwakilan TPK (Tim Pendamping Keluarga) Kecamatan Purwokerto Utara.
12. Petugas PLKB Kecamatan Purwokerto Utara.
13. Babinsa Pabuwaran.
14. Bhabinkamtibmas Pabuwaran.
Kegiatan mini loka karya membahas permasalahan STUNTING, dan dari kegiatan ini diharapkan adanya dukungan dan peran serta dari lintas sektoral (linsek) dalam pelaksanaan program penanganan stunting yang meliputi kegiatan pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting yang ada di wilayah Kecamatan Purwokerto Utara.
Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah umur 5 tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek (kerdil) untuk se-usianya.
Kekurangan gizi dapat terjadi sejak bayi masih dalam kandungan (janin), juga pada masa awal kelahiran, namun kondisi stunting sendiri baru nampak setelah bayi berumur 2 (dua) tahun. (Maskar. 24-11-2022).